Di Dduga Oknum Kades Jangga Aur Legalkan Penjualan Tanah TKD.

BATANG HARI. corongreformasi.com. Bukan Hanya tidak transparan dalam penggunaan Dana Desa Oknum Kepala Desa Jangga Aur di Duga juga telah Melegalkan Penjualan Tanah Kas Desa (TKD).

 

Sebagaimana Yang disampaikan Oleh para Tokoh Masyarakat Desa Jangga Aur inisial HD dan IH pada Media ini Jum’at 30/8/24 melalui telp seluler (HD) mengatakan dulu Pemerintah  Desa bersama BPD memperjuangkan tanah TKD bukanlah mudah, Para Tokoh Masyarakat Beserta  BPD dan di bantu  Oleh Pak Darussalam yang saat itu Menjabat sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)  sehingga turunlah SK Bupati no  158 yang menyatakan Areal seluas  55,5 hektare Merupakan TANAH KAS DESA (TKD), atas Nama Rahman karena saat itu Rahman Menjabat Sebagai Kepala Desa Jangga Aur.  Padahal saat itu Rahman yang Menjabat Sebagai Kades tidak mendukung Perjuangan Kami.

 

Ketika di tanya kenapa ada Embel Embel Nama Rahman di dalam SK Bupati No 158 saudara (HD) menjelaskan, Tanah kebun tersebut merupakan kelebihan dari pembagian lahan Masyarakat yang di garap oleh PT TLS murni tanah Desa bukan Pemberian Pemerintah, Meskipun Di Dalam SK No 158 ada Nama Rahman tapi di terangkan Tanah Tersebut Merupakan Tanah TKD milik semua Masyarakat Jangga Aur bukan Milik Pribadi atau milik Kelompok Tani kata (HD).

Dan ketika di tanya apa dasar Rahman menjual lahan tersebut…?  HD mengatakan setelah Terbit SK 158 Rahman membuat Kelompok  Tani  di Atas Areal dan Objek yang telah dinyatakan tanah TKD melalui SK BUPATI No 158 .

Dan Di jaman Pemerintahan  Kepala Desa di Jabar Oleh Datuk HUD  Hasil perkebunan seluas 37,5 hektare Tersebut di kelola oleh Pihak Desa dan di gunakan  untuk Pembangunan dan kepentingan Masyarakat lainya, Contoh Membangun Mesjid di Depan SD itu hampir 80% Delapan Puluh Persen  di Bangun dari Hasil Kebun Tersebut, Operasional Madrasah di bantu setiap Bulan Rp 1500,000 ( satu juta lima ratus Ribu Rupiah)  tambahan insentif Ketua RT dan lain sebagainya.

Dulu Lahan tersebut memang 55,5 hektare tapi setelah urusan selesai pihak Desa sepakat memberikan imbalan jasa kepada para Pengurus yang telah memperjuangkan Tanah tersebut sebanyak 8 (delapan) hektar, Untuk 4 empat orang masing masing dapat 2 dua hektare, maka tersisa 37,5 hektare itulah yang di rawat dan di kelola oleh Desa.

Namun kini semua lahan tersebut telah Habis di Jual Oleh saudara Rahman di akhir tahun 2023  di jual kepada  Saudara Judiman  simpang Karmeo, dengan Berbekal sporadik dan surat Jual Beli yang di tanda tangani oleh kades Nazwin yang saat ini menjabat, Harapan Kami  agar masalah ini  segera di usut oleh para penegak Hukum agar Aset Desa Jangga Aur dapat di Kembalikan kata Hd dan IH. (Usman

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *