15 Set Dompeng Rakit Di Desa Karang Berahi, Tidak Tersentuh Hukum, Diduga Adanya Pembayaran Oleh Polsek Pamenang

Merangin, Corongreformasi.com – Penambangan Emas Tampa Izin (PETI) akhir-akhir ini menjadi sorotan oleh kalangan masyarakat, sebagai mana PETI menjadi ancaman bagi masyarakat dan kerusakan lingkungan semakin parah, Rabu, 16 Jul 2025.

Kepala Desa Karang Berahi ( Fuadi) saat di temui oleh awak media ini di salah satu rumah keluarganya di karang berahi, mengatakan sayah sudah sering mensosialisasikan larangan aktifitas peti di desa ini, namun pelakunya tetap juga bermain.

“Saya sudah sering mensosialisasikan larang kegiatan penabangan Emas Tampa Izin ( PETI di Desa Ini, Namun pelakunya tetap terus bekerja”, tutupnya dengan nada keras

Selamat datang Kapolres Merangin Yang baru AKBP Kiki Firmansyah Efendi S.IK, MH di Bumi tali undang Tabang Teliti Kabupaten Merangin, negeri yang sudah porak poranda bak kapal pecah ulah Pelaku peti, negeri yang banyak kegiatannilegal yang bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.

Pelaku Penabangan Emas Tampa Izin ( PETI ) sudah menjamur di semua kecamatan bahkan desa di kabupaten Merangin, Peredaran BBM subsidi jenis Solar yang di salah gunakan diduga Oleh Oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Masyarakat Merangin berharap bapak Kapolres Mampu membasmi penambangan emas Tampa izin di bumi tali undang Tambang Teliti kabupaten Merangin ini. Tangkap dan pecat jika ada ada anggota bapak yang terlibat dalam kegiatan PETI, dan mendistribusikan BBM subsidi untuk pelaku PETI.

” Situ Dompeng milik Rozi orang sini lah” ucap Hartono dengan lugas.

Kapolres Merangin Sebagai mana garda terdepan dalam penegakan hukum, yang sudah di atur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU No. 2 Tahun 2002).

Jika kita melihat dampak buruk dari kegiatan Penambangan emas Tampa izin ( PETI) berbahaya bagi lingkungan , tetapi juga bagi masyarakat sekitar serta masyarakat yang hidup di bantaran sungai yang beresiko menghadapi bencana alam seperti banjir dan tanah longsor.

Lebih parahnya lagi, aktivitas tabang emas ilegal ini juga menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri atau Air Raksa. Penggunaan merkuri atau air Raksa yang menjadi salah satu bahan utama dalam proses pemisahan emas dengan logam hitam sering masyarakat sebut kalam diketahui sangat merusak lingkungan. Sebuah studi mencatat bahwa 37% emisi merkuri global berasal dari aktivitas penambangan emas tampa izin (PETI) atau tambang emas ilegal. Kondisi ini menjadikan PETI di Merangin ancaman serius bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan setempat.

Aktivitas PETI jelas tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP), dan BBM solar yang di beli dari sumber yang diduga ilegal, namun kegiatan ini masih berlangsung tanpa hambatan.

Menurut Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku PETI dapat dijerat dengan Pasal 158 yang mengancam hukuman penjara hingga 5 tahun ( ** )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *