Corongreformasi.Com Merangin-Aktivitas penambangan emas tanpa izin (peti)milik Bujang kurok Tampa tersentuh oleh pihak penegak hukum yang berlokasi di Desa Rantau Alai, kecamatan Batang masumai, kabupaten Merangin, provinsi Jambi kamis(17/06/2025).
Dari pantauwan Media Online ada 2 unit mesin Dompeng milik Bujang kurok yang telah memporak porandakan Desa Rantau Alai Kecamatan Batang Masumai di duga sudah berlangsung lama, terlihat dengan santai para pekerja Bujang kurok melakukan pekerjaan merusak lingkungan serta berbahaya bagi keselamatan pekerja itu sendiri.
Salah seorang masyarakat setempat yang tidak mau di sebut kan namanya mengatakan mesin dompang milik bujang kurok bekerja sudah lama belum pernah di lakukan penertiban oleh pihak penegak hukum APH,”jelas sumber.
Lanjut sumber mengatakan dirinya berharap kepada aparat penegak hukum jangan tutup mata lakukan penertiban kepada pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) yang telah merusak lingkungan dan membayakan pera pekerja dan masyarakat Desa Rantau Alai.