CorongReformasi.com, Merangin – Pemerintah Desa Tegal Rejo, Kecamatan Margo Tabir, Kabupaten Merangin, mengakui telah menjual beberapa ekor sapi milik desa yang sebelumnya dibeli menggunakan Dana Desa. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Desa Tegal Rejo, Sufti, saat ditemui media ini di ruang kerjanya pada Selasa (29/7/25), didampingi oleh Bendahara Desa dan Kasi.
Menurut Sufti, beberapa sapi yang dibeli dari anggaran Dana Desa memang telah dijual. Namun, ketika ditanyakan mengenai kejelasan aliran dana hasil penjualan tersebut, Sufti menyarankan agar hal tersebut dijelaskan oleh bendahara desa.
Kepada media ini, Bendahara Desa membenarkan bahwa penjualan sapi memang dilakukan oleh pihak pemerintah desa pada tahun sebelumnya. Ia juga menyebutkan bahwa uang hasil penjualan tersebut langsung diserahkan kepada Kepala Desa.
“Ya, uangnya kami serahkan ke Pak Kades, tentunya untuk keperluan desa,” ujarnya.
Namun, ketika diminta bukti administrasi berupa berita acara penjualan sapi beserta rincian penggunaan dana tersebut, bendahara tidak dapat menunjukkannya.
“Ya, yang pasti untuk kegiatan desa lah. Kalau berita acara tidak ada,” tambahnya.
Ketidakhadiran dokumen resmi dan penjelasan rinci terkait penggunaan dana hasil penjualan sapi ini menimbulkan kecurigaan adanya dugaan ketidakwajaran dalam pengelolaan aset desa. Sebelumnya, seorang warga juga sempat menyampaikan keresahannya mengenai pengelolaan sapi desa yang dinilai tidak transparan.
Masyarakat kini meminta agar aparat penegak hukum turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan penyelewengan dana desa ini.
“Kalau memang ada unsur penyimpangan, kami berharap agar ditindak sesuai hukum yang berlaku,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari pihak pemerintah kecamatan maupun instansi terkait.