Merangin, – Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Meranti B3, Kecamatan Renah Pamenang, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, semakin mengkhawatirkan. Kegiatan ilegal ini diduga kuat dijalankan oleh seseorang bernama Teguh, warga setempat yang kini menjadi sorotan masyarakat.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya secara lengkap, HR, mengungkapkan kepada media bahwa aktivitas dompeng milik Teguh tersebut sudah berlangsung cukup lama dan berada di area persawahan desa.
“Ya itu dompeng yang di persawahan Desa Meranti itu milik Teguh, Bang. Orang B3 sinilah,” ujar HR.
Menurut warga, kegiatan penambangan ilegal ini tidak hanya merusak lingkungan sekitar, tetapi juga mengancam lahan pertanian warga yang menjadi sumber penghidupan utama. Dampaknya dirasakan semakin luas, mulai dari pencemaran air, rusaknya struktur tanah, hingga potensi longsor yang membahayakan keselamatan warga sekitar.
Sejumlah warga mendesak aparat penegak hukum, khususnya pihak kepolisian, untuk segera bertindak tegas terhadap pelaku PETI tersebut.
“Kami minta polisi bertindak sebelum alam benar-benar hancur dan porak-poranda. Kalau dibiarkan terus, ini bisa jadi bencana,” kata seorang warga lainnya.
Warga berharap, penindakan hukum terhadap praktik penambangan ilegal ini tidak hanya menyentuh para pekerja lapangan, tetapi juga menyasar pemilik modal dan aktor utama yang mengendalikan operasi PETI di wilayah tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak berwenang belum memberikan keterangan resmi terkait laporan warga tentang aktivitas PETI tersebut.