Ratusan Hektar Perkebunan Sawit Tanpa Izin, Pemilik di Duga Mafia Tanah di Batang Hari

Corongreformasi.com, Batang Hari- Konflik lahan antara warga desa pompa Air kecamatan bajubang kabupaten Batang Hari akhirnya menemui jalan buntu.

Huseng salah seorang pengusaha perkebunan di wilayah kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi ternyata telah menggarap lahan perkebunan secara ilegal alias tanpa mengantongi izin,

Dengan luasan cukup pantastis lebih dari 400 H. ( Empat Ratus Hektare) Lahan telah di tanami sawit sejak beberapa tahun yang lalu. Ironisnya lahan tersebut selain tanpa izin ternyata lahan tersebut juga di dapat dari hasil merampas lahan warga desa pompa air dengan cara menguasai lahan warga tanpa hak, hal ini di buktikan dengan sejumlah ahli waris yang memiliki surat atau legalitas tanah yang bisa di pertanggung jawabkan secara hukum melakukan konflain atau menuntut hak hak mereka di kembalikan, beberapa kali rapat di laksanakan dengan di mediasi oleh TIM TERPADU Kabupaten Batang Hari.

Mahyudin Sebagai pendamping Masyarakat Desa Pompa Air kepada media ini mengatakan, sebagai pendamping masyarakat kami telah mencoba mencari win win solusion bagaimana supaya konflik ini bisa di selesaikan secara kekeluargaan dengan Harapan kedua belah pihak bisa membuka diri dan mencari jalan tengah kata Mahyudin.

Namun kami sangat menyayangkan sudah hampir sepuluh kali rapat bersama tim terpadu kabupaten Batang Hari, rapat terakhir hari ini tanggal 2 Oktober 2025 yang di pasilitasi Tim TERPADU. Hasilnya Nihil pihak huseng melalui kuasa Hukumnya mengatakan pihak Huseng akan menempuh jalur Hukum.

kepala bidang ekonomi, sosial, budaya, agama, dan organisasi masyarakat, badan Kesbangpol Kabupaten Batang Hari, Zamhuri. Sebagai Pimpinan Rapat di akhir rapat menegaskan Bahwa sampai saat ini perkebunan milik Huseng seluas 408 H, empat ratus delapan hektare tidak memiliki izin secarik kertas pun. TIM TERPADU dalam waktu dekat akan melakukan rapat internal untuk mengambil sikap terkait perkebunan tanpa izin milik Huseng.

Sebagai pendamping masyarakat, Mahyudin mengharapkan kepada aparat penegak hukum agar mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha perkebunan milik Huseng sebab bila kita berpedoman pada undang undang tentang perkebunan No 39 tahun 2014 pada pasal 107 hurup A dan Pasal 55 hurup A jelas ini merupakan PIDANA kata Mahyudin jadi harapan kami pemerintah dan jajaran penegak hukum serius dan mengusut tuntas masalah ini.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *