Masyarakat Desa Pompa Air Duduki lahan mereka yang di kuasai tanpa izin oleh pengusaha perkebunan yang bernama Huseng.

Oplus_131072

Huseng salah seorang pengusaha perkebunan di  Desa Pompa Air wilayah kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi   di duga kuat telah terlibat  jaringan Mafia Tanah, Sebab pengusaha perkebunan Sawit yang bernama Huseng Telah menggarap perkebunan dengan luasan cukup pantastis,  Saat Tim Terpadu melakukan  pengecekan ke lokasi di temukan lahan perkebunan sawit  garapan milik Huseng +~ 408 H. ( Empat Ratus Delapan Hektar)  kini untuk pengelolaan kebun sawit tersebut di teruskan oleh Ahli warisn yaitu Anak kandung Huseng sendiri yang bernama  AKIA dan RIBIN. Karena menurut keterangan kedua anaknya sang Bapak (HUSENG) sekarang Sudah tua dan sakit sakitan.

 

Dengan luasan cukup pantastis lebih dari 400 H. ( Empat Ratus Hektare)  Lahan yang  telah di tanami sawit sejak beberapa tahun yang lalu. Ironisnya lahan tersebut selain tanpa izin ternyata lahan tersebut juga di dapat dari hasil merampas lahan warga desa pompa air dengan cara menguasai lahan warga tanpa hak, hal ini di buktikan dengan sejumlah ahli waris yang memiliki surat atau legalitas tanah yang bisa di pertanggung jawabkan secara hukum melakukan konflain atau menuntut hak hak mereka di kembalikan, beberapa kali rapat di laksanakan dengan di mediasi oleh TIM TERPADU Kabupaten Batang Hari.

 

Namun Sayangnya dari ratusan hektare lahan warga desa pompa Air yang di komflin masyarat telah melalui mediasi di Tim Terpadu batang Hari tetapi tidak menemui titik terang pihak anak anak huseng Akia dan RIBIN  tetap merasa lahan yang mereka garap adalah lahan milik orang tua mereka meskipun mereka tidak bisa menunjukkan  bukti kepemilikan seutuhnya yang sah.

 

Kini masyarakat Desa pompa Air yang merasa haknya di kuasai oleh pengusaha tanpa kejelasan Ramai Ramai Menduduki lahan yang mereka komflin sebagai milik mereka.

 

Jais salah seorang perwakilan masyarakat yang berkonflik saat di wawancarai di Lokasi Perkebunan yang di Sengketakan kepada media ini mengatakan kami akan mengambil kembali hak kami, kalau pihak huseng merasa memiliki sawit di atas tanah kami silahkan mereka cabut dan pindahkan sawit mereka kata jais,

 Kami tak akan mundur walau sejengkal, kami sudah mencoba bersabar dan mengikuti proses penyelesaian  secara baik baik tetapi pihak huseng tidak sedikitpun menghargai kami kata jais.

 

Mahyudin Sebagai pendamping Masyarakat Desa Pompa Air kepada media ini mengatakan, sebagai pendamping masyarakat kami telah mencoba mencari win win solusion bagaimana supaya konflik ini bisa di selesaikan secara kekeluargaan dengan Harapan kedua belah pihak bisa membuka diri dan mencari jalan tengah kata Mahyudin.

 

Namun kami sangat menyayangkan sudah hampir sepuluh kali rapat bersama tim terpadu kabupaten Batang Hari, rapat terakhir hari ini tanggal  2 Oktober 2025 yang di pasilitasi  Tim TERPADU. Hasilnya Nihil pihak huseng melalui kuasa Hukumnya mengatakan pihak Huseng akan menempuh jalur Hukum.

 

kepala bidang ekonomi, sosial, budaya, agama, dan organisasi masyarakat, badan Kesbangpol Kabupaten Batang Hari, Zamhuri.  Sebagai Pimpinan Rapat di akhir rapat menegaskan Bahwa  sampai saat ini perkebunan milik Huseng seluas 408 H, empat ratus delapan hektare tidak memiliki izin secarik kertas pun. TIM TERPADU dalam waktu dekat akan melakukan rapat internal untuk mengambil sikap terkait perkebunan tanpa izin milik Huseng.

 

Sebagai pendamping masyarakat, Mahyudin mengharapkan kepada aparat penegak hukum agar mengambil tindakan tegas terhadap pelaku  usaha perkebunan milik Huseng  sebab bila kita berpedoman pada undang undang tentang perkebunan No 39 tahun 2014 pada pasal 107 hurup A dan Pasal 55 hurup A jelas ini merupakan PIDANA kata Mahyudin jadi harapan kami pemerintah dan jajaran penegak hukum serius dan mengusut tuntas masalah ini. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *