Berpariasi uang PUNGLI 30 sampai 80 ribu per orang untuk menebus SPMT. Setelah heboh di berita uang mau di kembalikan..

Oplus_131072

Nominal Pungutan Bervariasi, PPPK Tenaga Pendidikan Kecamatan MSI Setor Rp.80 Ribu/Orang

 

BATANG HARI,BulianId – Adanya dugaan pungutan liar yang ditujukan kepada tenaga pendidik di Batang Hari yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk disetor ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PdK) Batang Hari ternyata nominalnya bervariasi dan terdapat pos-pos anggaran.

 

Jika sebelumnya di Kecamatan Muara Bulian, PPPK hanya  menyetor Rp.30 Ribu, berbeda dengan PPPK yang bertugas di Kecamatan Maro Sebo Ilir (MSI) mereka diminta uang dengan nominal Rp.80 Ribu.

 

Dari informasi yang diperoleh dari salah satu sumber, Sebelumnya sebanyak 24 orang PPPK yang dilantik pada tahap 1 sempat melakukan penyetoran sejumlah uang sebanyak 3 kali. Rincian dana tersebut diperuntukkan biaya SPMT, pengambilan SK PPPK, transportasi koordinator kecamatan, konsumsi, juga biaya pengurusan tunjangan yang bermasalah.

 

Kali ini, PPPK yang dilantik pada tahap 2 sebanyak 30 orang juga diminta untuk menyetor sebesar Rp.80 Ribu. Dimana salah satu peruntukannya yakni tercatat sebagai hutang SPMT.

 

Menurut sumber, beberapa orang guru merasa keberatan dengan nominal pungutan yang diajukan oleh koordinator kecamatan tersebut. Dimana sebanyak 30 orang tersebut, akan menyetor masing-masing sebesar Rp.80 Ribu.

 

“Nilai totalnya Rp.2.400.000. Untuk SPMT Rp.800 Ribu. Sisa nya untuk bulan depan pengambilan SK supaya tidak ada iuran lagi, kata koordinator tu,” ucap sumber yang enggan disebutkan namanya.

 

Dengan pengajuan nominal pungutan tersebut, tak sedikit dari mereka yang ditugaskan di MSI meminta agar nilainya diperkecil.

 

“Pungutan itu malah disebut sebagai hutang SPMT. Tapi setelah membaca berita dugaan pungli SPMT ini, sibuk mereka mau balikkan uang itu ke kami,” pungkas sumber.

 

Terkait adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh Dinas PdK Batang Hari untuk penerbitan SPMT, hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas PdK, Zulfadli belum memberikan tanggapan. (ANI)

Nominal Pungutan Bervariasi, PPPK Tenaga Pendidikan Kecamatan MSI Setor Rp.80 Ribu/Orang

BATANG HARI, Corongreformasi.com. – Adanya dugaan pungutan liar yang ditujukan kepada tenaga pendidik di Batang Hari yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk disetor ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PdK) Batang Hari ternyata nominalnya bervariasi dan terdapat pos-pos anggaran.

Jika sebelumnya di Kecamatan Muara Bulian, PPPK hanya menyetor Rp.30 Ribu, berbeda dengan PPPK yang bertugas di Kecamatan Maro Sebo Ilir (MSI) mereka diminta uang dengan nominal Rp.80 Ribu.

Dari informasi yang diperoleh oleh tim media ini dari salah satu sumber, Sebelumnya sebanyak 24 orang PPPK yang dilantik pada tahap 1 sempat melakukan penyetoran sejumlah uang sebanyak 3 kali. Rincian dana tersebut diperuntukkan biaya SPMT, pengambilan SK PPPK, transportasi koordinator kecamatan, konsumsi, juga biaya pengurusan tunjangan yang bermasalah.

Kali ini, PPPK yang dilantik pada tahap 2 sebanyak 30 orang juga diminta untuk menyetor sebesar Rp.80 Ribu. Dimana salah satu peruntukannya yakni tercatat sebagai hutang SPMT.

Menurut sumber, beberapa orang guru merasa keberatan dengan nominal pungutan yang diajukan oleh koordinator kecamatan tersebut. Dimana sebanyak 30 orang tersebut, akan menyetor masing-masing sebesar Rp.80 Ribu.

“Nilai totalnya Rp.2.400.000. Untuk SPMT Rp.800 Ribu. Sisa nya untuk bulan depan pengambilan SK supaya tidak ada iuran lagi, kata koordinator tu,” ucap sumber yang enggan disebutkan namanya.

Dengan pengajuan nominal pungutan tersebut, tak sedikit dari mereka yang ditugaskan di MSI meminta agar nilainya diperkecil.

“Pungutan itu malah disebut sebagai hutang SPMT. Tapi setelah membaca berita dugaan pungli SPMT ini, sibuk mereka mau balikkan uang itu ke kami,” pungkas sumber.

Terkait adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh Dinas PdK Batang Hari untuk penerbitan SPMT, hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas PdK, Zulfadli belum memberikan tanggapan. (Man)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *