BATANGHARI, Corongreformasi.com — Meskipun telah berulang kali menjadi sorotan masyarakat terkait masalah Dugaan pungutan liar di Dinas pendidikan kabupaten batang hari, kini dinas Pdk kembali berulah alias mengulangi perbuatan tercela tersebut mungkin akibat lemahnya penegakan hukum bahkan terkesan kebal hukum.
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, seluruh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PDK) Kabupaten Batang Hari diminta untuk menyetorkan uang sebesar Rp30.000 per orang dengan dalih biaya penerbitan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT).
Menurut keterangan dari salah satu koordinator kecamatan yang beredar dalam chatan WhatsApp, pungutan tersebut dibagi menjadi dua bagian: Rp20.000 disetorkan ke pihak dinas, sementara Rp10.000 digunakan untuk biaya minyak (transportasi) pengurusan administrasi
Meski nominalnya terbilang kecil, pungutan tersebut menuai sorotan karena tidak ada dasar hukum yang jelas mengenai kewajiban pembayaran dalam penerbitan SPMT bagi PPPK. Beberapa guru PPPK bahkan mengaku keberatan dan menilai hal ini sebagai bentuk pungutan liar (pungli).
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PDK Batang Hari belum memberikan klarifikasi resmi. Kepala Dinas maupun pejabat terkait belum dapat dikonfirmasi saat dihubungi melalui pesan singkat dan sambungan telepon.
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), setiap pungutan yang tidak memiliki dasar hukum termasuk dalam kategori pelanggaran dan dapat diproses secara hukum.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, dan masyarakat berharap pemerintah daerah segera melakukan klarifikasi serta penindakan apabila terbukti ada praktik pungli di lingkungan Dinas PDK Batang Hari. (Man)
red








