Batanghari. Corongreformasi.com Penampungan bahan bakar minyak ,yang populer dikenal dengan sebutan kencing minyak yang dilakukan oleh oknum-oknum sopir mobil tanki merah putih merupakan modus penimbunan BBM berkelas elite.
Untuk itu penegak hukum khususnya di Kabupaten Batanghari, Propinsi Jambi diharapkan segera bertindak tegas jangan seakan-akan membiarkan hal tersebut karena dampaknya akan menyusahkan masyarakat.
Menurut Informasi yang didapatkan oleh media ini dari beberapa Masyarakat mengatakan,dari maraknya kencing minyak ini sangat merugikan,bukan hanya bagi negara tapi juga bagi rakyat terutama masyarakat.
“Maraknya praktik mafia minyak di Kabupaten Batanghari sungguh sangatlah meresahkan bagi Masyarakat, Apa lagi minyak Pertalite dan minyak solar yang sering kali putus di pom-pom,”Ujarnya.
Tambahnya”Bayangkan saja dalam sehari semalam berapa mobil tangki rekanan Pertamina pengangkut BBM bersubsidi yang menyinggahi lokasi penampungan ilegal BBM Milik oknum Daman .Kondisi ini harus di hentikan dan sebaiknya bagi pelaku di berikan sanksi tegas termasuk baikĀ supir,pembelinya maupun oknum yang membekingi ilegal kencing minyak tersebut.
Sumber menyebutkan lagi, lokasi kencing minyak atau penimbunan BBM bersubsidi secara ilegal tersebut yang berada di jalan lintas Jambi,Muara Bungo.Tepat nya di Kecamatan Sebo Ulu( Sungai Rengas) Adapun tempat kencing minyak tersebut yang orang-orang memanggilnya dengan sebutan Daman atau lebih dikenal dengan sebutan warung Opung
“Yang banyak melakukan kencing minyak tersebut ada mobil tengki merah puti .Jadi lokasi tersebut jual beli minyak BBM ilegal yang dibeli dari sopir-sopir mobil truk tangki Merah Putih. minyak tersebut di masukkan kedalam Jerigen .Yang jelas mereka Kencing minyak Pertalite dan solar,”Sebutnya.
Adapun Tentang aturan UU TAP dari pemerintahan dan jajaran terkait para pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi pemerintah, dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal 6 (enam) tahun penjara dan denda paling tinggi 60 milyar rupiah bagi mereka parah oknum yang sudah meresahkan warga.(Man)








