SAROLANGUN,- Pembangunan jembatan penghubung jalan yang dilaksanakan oleh PT Sari Aditya Loka (SAL) yang berada di Desa Mentawak Baru Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun, diduga tidak mengatongi izin.
Hal ini dibuktikan saat media ini menanyakan kebenaran terkai izin tersebut ke dinas BPTSP Sarolangun sebagai instansi yang mengeluarkan izin, serta dinas teknis lainnya seperti, Perkim, PUPR bagian tata ruang, DLH dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).
Meski tidak mengantongi izin, pembangunan jembatan yang berlokasi di kawasan lingkup perkebunan sawit itu tetap dilaksanakan oleh pihak PT SAL tersebut.
Seharusnya, pihaknya (PT SAL,red) harus mengantongi izin lingkungan (AMNDAL, UKL-UPL, SPPL) terlebih dahulu dari dinas terkait yang selanjutnya dijadikan dasar untuk mengurus Rekomendasi teknis (Rekomtek).
Menanggapi hal tersebut, Jack salah satu aktivis lingkungan Sarolangun meminta kepada instansi terkait untuk menindak tegas pihak PT SAL yang telah melanggar ketentuan yang berlaku.
“Sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2019 pasal 49 ayat (2) tentang Sumber Daya Air (SDA) ancaman hukuman pidananya maksimal selama 3 tahun dan denda 1 milyar apabila tidak mengantongi izin,” ujar Jeck selaku aktivis Lingkungan Sarolangun.
“Selain itu agar ada efek jera, harus ada sanksi berat bagi pelaku pelanggaran,” tegasnya.
Diketahui jembatan yang di bangun oleh PT SAL yakni panjangnya kurang lebih 25 meter dengan lebar 3 meter belum mengajukan permohonan izin ke BBWS dan melaksanakan pembangunan.








