Batang hari _Jambi. Corongreformasi.com. Peraturan Daerah (Perda) tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jambi umumnya terkait dengan Perda yang mengatur perizinan bangunan gedung, termasuk pembangunan baru, perubahan, perluasan, dan/atau pemeliharaan bangunan sesuai standar teknis. PBG menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021.
Berdasarkan Hasil investigasi para Awak media dan dari Hasil penelusuran data ternyata PKS PT ASL Belum mengantongi PBG sebagaimana yang di beritakan media ini sebelumnya, menyikapi Hal ini Pemerintah Kabupaten Batang Hari Melalui Satuan Polisi Pamong Praja ( SATPOL_PP) Batang Hari mengambil Langkah Tegas.
Adnan KASAT POL_PP Batanghari Ketika di konfirmasi oleh tim Awak Media pada Kamis (8/6/2022 melalui telpon membenarkan, Hari ini SATPOL_PP sebagai instansi Pemerintah Yang di Berikan tugas dan Wewenang untuk Menegakkan Perda , Kami telah Melayangkan Surat Undangan Kepada pihak PT ASL untuk langkah Awal kami akan meminta keterangan langsung pada pihak perusahaan terkait Perizinan yang di miliki terutama Soal PBG Kata Adnan. (Man)
Ha








