Nah Catut jatah Media uang kompensasi tongkang BB akan di laporkan ke APH.

BATANGHARI-Corongreformasi.com- Sepekan setelah konflik warga Desa Sukaramai, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, Jambi, dengan pemilik dua unit tongkang batubara berakhir damai, muncul masalah baru. Uang kompensasi sebesar Rp 150 juta yang telah dibayarkan untuk ganti rugi lahan warga yang terdampak longsor, diduga diselewengkan.

Mediasi yang dihadiri pemerintah provinsi dan kabupaten, aparat penegak hukum, perwakilan warga terdampak, dan pemilik tongkang, menghasilkan kesepakatan lima poin penting, termasuk pembayaran kompensasi. Dana tersebut telah dibagikan kepada delapan warga.

Namun, seorang warga berinisial M mengaku hanya menerima Rp 2 juta, meskipun lahan kebun karetnya mengalami longsor hingga 20 tumbuk Ia mengungkapkan kekecewaannya dan mencurigai adanya penyelewengan oleh oknum yang mengatasnamakan pengurus. “Saya heran, uang kompensasi lainnya ke mana? Tidak ada transparansi dalam pembagian,” ujarnya dengan air mata berlinang.

Warga M berharap pemerintah dan aparat penegak hukum turun tangan menyelidiki kasus ini dan menindak tegas oknum yang terlibat. Pihak kepala desa Sukaramai hingga saat ini belum memberikan tanggapan. Kasus ini akan berlanjut ke tahap penyelidikan selanjutnya.

Mirisnya lagi dalam pembagian uang kompensasi tersebut  beredar isu adanya  jatah untuk awak media yang ikut berpatisipasi mempublikasikan berita terkait masalah tersebut, hal ini membuat sejumlah awak media merasa di rugikan, karena sejumlah awak media yang ikut mempublikasikan berita merasa tak pernah menerima uang dari hasil kompensasi tersebut, bahkan jika masalah ini berlarut larut sejumlah awak media akan membawa masalah ini ke jalur hukum.(Man)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *