MERANGIN, CORONGREFORMASI.COM Jangankan di pelosok atau di pedalaman Belakang Terminal Pulau tujuh Bangko PETI BEBAS beroperasi.
— Sejumlah sungai dan lahan di Kabupaten Merangin Provinsi Jambi saat ini sedang berada dalam ancaman yang serius. Aksi penambangan emas liar sudah sangat mengkhawatirkan. Penambang mengeruk aliran sungai dan badan sungai secara membabi buta, demi secuil emas, untuk kekayaan pribadi.
Pertambangan Emas Tanpa Izin atau PETI harus menjadi perhatian serius semua pihak, diperlukan upaya bersama dan dukungan seluruh pihak untuk mendorong penanganan isu PETI beserta dampak yang ditimbulkan.
PETI adalah kegiatan memproduksi mineral atau emas yang dilakukan oleh masyarakat atau perusahaan tanpa memiliki izin, tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, serta memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi dan sosial.
PETI adalah kegiatan tanpa izin dan memicu kerusakan lingkungan. Kegiatan ini juga memicu konflik horizontal di dalam Masyarakat seperti yang terjadi di Desa Langling ini.
Pantauan Media ini (31/5/25) Menguak fakta jika di Desa Langling , Kecamatan Bangko tepatnya di belakang Terminal Pulau Tujuh terdapat beberapa titik penambangan emas tanpa izin bahkan diduga merembet ke tanah milik Pemda.
Kepada media ini salah satu warga setempat (S) mengatakan jika Dompeng tersebut adalah milik seseorang bernama ‘DDN’
“Ya itu punya pak ‘DDN’ bang,” demikian ungkapnya
Sementara itu terkait dengan hal tersebut salah satu warga setempat Mus mengatakan, menurutnya begitu banyak pengorbanan yang dirasakan masyarakat, selain lingkungan alam yang rusak yang berakibat pada tercemarnya air, lingkungan yang tandus, juga suara yang bising akibat PETI terutama bagi masyarakat sekitarnya.
“Kita minta Kapolda Jambi turun tangan mengatasi masalah PETI di tempat ini agar sedikit ada efek jera agar tidak semakin merajalela,”pungkasnya (Red)








