Aktifis Lingkungan Soroti Peti Sepanjang Sungai Mesumai, APH dan Instansi Terkait Jangan Tutup Mata

Merangin, Corongreformasi,- Aktifis lingkungan Jambi minta APH dan instansi terkait segera ambil tindakan tegas untuk memberantas Ilegal Mining/ penambang emas ilegal di kabupaten Merangin khususnya sepanjang bantaran sungai mesumai ini meresahkan ini seolah olah terjadi pembiaran,

Senin 9 Juni 2024 Asef salah seorang aktifis lingkungan saat di minta tanggapannya terkait aktifitas penambang emas tanpa izin di kabupaten Merangin mengatakan, kami mendapat info laporan dari kawan kawan di Merangin saat ini aktifitas Peti di sepanjang aliran sungai Mesumai cukup memprihatinkan bahkan air sungai MESUMAI saat ini terlihat keruh pekat seperti Lumpur, jelas ini sangat mengancam habitat mahluk hidup sepanjang sungai, apalagi yang namanya penambang emas ilegal sudah bisa di pastikan mereka menggunakan bahan MERCURY atau yang sering di kenal dengan air raksa, Zat kimia yang di timbulkan dari limbah Mercury tersebut sangat berbahaya baik kepada manusia maupun untuk habitat mahluk hidup di dalam sungai kata pria yang kerap di panggil Asef ini.

Hal senada juga di sampaikan oleh salah seorang masyarakat yang tinggal di pinggir sungai Mesumai (Bahrun) saat di minta tanggapannya melalui sambungan telpon seluler (Bahrun) mengatakan saat ini masyarakat yang tinggal dan menggantungkan hidup melalui aliran sungai Mesumai saat ini merasa resah, seperti para nelayan lokal yang mencari ikan kini sangat susah untuk mendapatkan ikan.

Apa lagi kami yang biasanya menggunakan Air sungai Mesumai untuk mandi dan mencuci kini merasa terancam karena air tak pernah jernih terkadang kami terpaksa mandi air keruh kami merasa khawatir takut menimbulkan penyakit karena kata orang kalau air keruh bekas orang mencari emas itu sudah tercemar bisa menimbulkan penyakit gatal pada kulit, tetapi kami tidak punya pilihan lain dari dulu air sungai Mesumai adalah sumber kehidupan bagi kami kata Bahrun.

Seperti diberitakan oleh media ini sebelumnya, bahwa adanya aktivitas Penabangan Emas Tampa Izin ( PETI) di aliran sungai Batang Masumai, tepatnya di Desa Tambang besi dan Nibung, kecamatan Batang Masumai, Kabupaten Merangin, Jambi. Menyebabkan kerusakan parah dasar sungai Batang Masumai, sudah sepatutnya Polres Merangin mengambil tindakan tegas kepada pemilik Rakit, Dan Pemodal, serta penyedia tanah dalam kegiatan Penabangan emas Tampa izin ( PETI)

Kegiatan Penabangan emas di Desa Tambang Besi dan Nibung Sudah berjalan lama Beroperasi namun belum ada tindakan hukum yang serius, yang membuat pelaku timbul epek jera

Kapolres Merangin Sebagai mana seharusnya garda terdepan dalam penegakan hukum, yang sudah di atur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU No. 2 Tahun 2002).

Nama lama pemain PETI di Desa Tambang Besi dan Nibung di duga atas nama Samad ( Tabang Besi), Dayad ( Tabang Besi) Lin ( Tambang Besi), Riki ( Tambang Besi), Santo ( Tambang Besi, kabil ( Pulau Baru) pemilik dan pemodal kegiatan Penabangan emas Tampa izin ( PETI ) lokasi di bantaran sungai batangasumai.

Saat ini sudah berjalan satu unit alat berat jenis excavator yang pemiliknya belum dapat di ketahui. Sudah sepatutnya Polres Merangin mengambil tindakan hukum secara propesional sesuai dengan Undang-undang yang berlaku di republik indonesia.

Jika kita melihat dampak buruk dari kegiatan Penabangan emas Tampa izin ( PETI) berbahaya bagi lingkungan , tetapi juga bagi masyarakat sekitar serta masyarakat yang hidup di bantaran sungai yang beresiko menghadapi bencana alam seperti banjir dan tanah longsor.

Lebih parahnya lagi, aktivitas tabang emas ilegal ini juga menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri atau Air Raksa. Penggunaan merkuri atau air Raksa yang menjadi salah satu bahan utama dalam proses pemisahan emas dengan logam hitam sering masyarakat sebut kalam diketahui sangat merusak lingkungan. Sebuah studi mencatat bahwa 37% emisi merkuri global berasal dari aktivitas penambangan emas tampa izin (PETI) atau tambang emas ilegal. Kondisi ini menjadikan PETI di Merangin ancaman serius bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan setempat.

Aktivitas PETI jelas tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP), dan BBM solar yang di beli dari sumber yang diduga ilegal, namun kegiatan ini masih berlangsung tanpa hambatan.

Menurut Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku PETI dapat dijerat dengan Pasal 158 yang mengancam hukuman penjara hingga 5 tahun (**).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *