Merangin, Jambi_ Corongreformasi.com. Kabupaten Merangin saat ini di nilai darurat PETI, Aktifitas penambang Emas Ilegal yang Merusak Alam dan mencemari lingkungan ini bukan hanya di pelosok Namun kini sudah merambah sampai ke pinggiran kota Bangko tapi Anehnya aktifitas tersebut terkesan di lindungi atau terjadi tebang pilih dalam penegakan Hukum.
Yang lucunya lagi aktifitas PETI yang di desa tanjung Benuang kecamatan Pamenang di Razia oleh Satreskrim Polres Merangin pada Rabu 4/6/2025 Sementara Aktifitas PETI sepanjang Sungai Mesumai, Belakang Terminal Pulau tujuh dan Desa Mentawak yang jangkauannya sangat dekat dari kota Bangko Bebas beroperasi inilah yang menjadi pertanyaan besar masyarakat Kabupaten Merangin, Siapa Dalang di balik aktifitas Peti di sepanjang Bantaran Sungai MESUMAI, DESA MENTAWAK dan belakang terminal PULAU TUJUH Bangko..?
Dari operasi yang digelar di dua titik lokasi, yakni di Desa Tanjung Benuang, Kecamatan Pamenang Selatan, dan Desa Rasau B2, Kecamatan Renah Pamenang, Kabupaten Merangin, Puluhan Alat Dompeng dimusnahkan oleh Satreskrim polres Merangin
Seperti yang di sampaikan Saryono warga desa tanjung Benuang kecamatan Pamenang kabupaten Merangin, pada Senin 10 Juni 2025 kepada media Corongreformasi.com Saryono mengatakan Penegakan Hukum terkait aktifitas PETI di Merangin terkesan tebang pilih. Di sepanjang Bantaran sungai MESUMAI, Desa Mentawak, dan daerah lainya aktifitas peti Bebas beroperasi yang di Razia cuma Daerah kecamatan Pamenang ini jelas tidak menunjukkan keadilan dalam penegakan hukum kata Saryono.
Menyikapi masalah ini Para Aktifis Lingkungan Jambi meminta jajaran Polda Jambi agar segera mengambil langkah tegas dan melakukan tindakan Penegakan Hukum kepada Para Penambang emas ilegal di Merangin secara merata bukan tebang pilih dan bukan hanya sekedar membuat tindakan untuk sampel Laporan ke atasan saja.
Kalau seandainya ada oknum oknum penegak hukum yang bermain di sana itu bisa koordinasi lintas sektoral supaya di bentuk Tim Khusus untuk menangani masalah agar tidak terkesan tebang pilih dalam penegakan hukum kata (Asef) seorang aktifis lingkungan Jambi.
Menurut Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku PETI dapat dijerat dengan Pasal 158 yang mengancam hukuman penjara hingga 5 tahun








