Demi Kebun Sawit Joni NGK, Pemda rela Merusak Aset tanpa prosedur dan aturan.

Oplus_131072

BATANGHARI, Corongreformasi.com – Untuk mencegah terjadinya banjir di perkebunan milik Joni NGK yang berlokasi di Kecamatan Pemayung, Joni bersama warga dan dinas PU serta 4 Kadus di Des Pulau Betung pun sepakat untuk merusak/bobok pondasi box culvert Jalan AMD di Desa Pulau Betung Padahal jelas Box Culvert tersebut merupakan Aset Pemerintah Daerah Kabupaten Batanghari,

 

Seharusnya dalam melakukan perusakan pada suatu barang milik pemerintah harus melalui proses yang panjang minimal ada berita acara, karena semua telah di atur dalam undang undang sebagai berikut.

 

Tindak pidana perusakan aset negara diatur dalam Pasal 406 KUHP, yang menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda.

 

 

Jika perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian yang tidak lebih dari Rp 25, maka sanksinya adalah penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 60. Perusakan aset negara juga dapat dijerat dengan Pasal 408 KUHP, yang mengatur tentang perusakan fasilitas umum seperti bangunan kereta api, trem, telegram, telepon, atau listrik. Selain itu, perusakan aset negara juga bisa diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 28 ayat 2 yang mengatur perusakan sarana jalan seperti rambu lalu lintas atau marka jalan.
Elaborasi:
Pasal 406 KUHP:
Pasal ini menjadi dasar hukum utama untuk tindak pidana perusakan aset negara, termasuk barang-barang milik pemerintah atau yang dikelola oleh pemerintah.

 

Dari video yang beredar, terlihat beberapa orang anak buah Joni dan warga berupaya membersihkan areal aliran sungai, juga beberapa pekerja lainnya tengah mengebor pondasi box culvert.

Menanggapi itu, Kadis PUTR Kabupaten Batanghari, Ajrisa Windra mengatakan, akibat terjadinya genangan tersebut, Joni bersama beberapa warga Desa Pulau Betung, Kadus Desa Pulau Betung dan Dinas PUTR Batanghari menyepakati untuk merusak pondasi tersebut agar lahan milik Joni dan beberapa rumah warga tidak kebanjiran.

 

“Betul, dan ada pernyataan bersama. Box yang rusak itu dibongkar bawahnya biar aliran air lancar. Kondisi penahan airnya lebih rendah, dibuka untuk jalur supaya jangan banjir kebun dan beberapa rumah masyarakat,” ucap Windra saat dikonfirmasi tim awak media.
Namun, diakui oleh Windra bahwa memang ada beberapa warga Desa yang tidak setuju dilakukannya perusakan pondasi box culvert tersebut.
“Ada yang mendukung, ada yang menolak,” singkatnya. (Man)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *