Diduga Ada Main Mata Oknum Polres Merangin dan Pelaku PETI Di Desa Tambang Besi

Merangin, Corongreformasi.com. Maraknya aktivitas Penambangan Emas Tampa Izin ( PETI) di aliran sungai Batang Masumai, tepatnya di Desa Tambang besi, Kecamatan Batang Masumai, Kabupaten Merangin, Jambi. Menyebabkan kerusakan serius bagi ekosistem biato sungai, dasar sungai Batang Masumai porak poranda.

Diduga Oknum Polres Merangin ada Bermain Mata Dengan Pelaku PETI sehingga Beberapa kali Di razia tidak membawa hasil penindakan kecurigaan itu muncul dua kali tim dari Reskrim Merangin turun ke atap PETI tersebut.

Hanya memberi himbauan saja ke pada pelaku peti yang jelas-jelas bertentangan dengan undang-undang Pertambangan di Indonesia.

Saat salah satu warga setempat di temui oleh awak media ini mengatakan kemaren turun bang anggota polres ke lokasi Dompeng itu. Namun tidak ada penindakan kepada pelaku, dan juga tidak ada perusakan mesin-mesin Dompeng tersebut. Mereka sekarang aman-aman saja bekerja.

” Kemaren 5 orang anggota polres turun ke lokasi Dompeng itu, namun tidak ada penindakan kepada pelaku, dan perusakan mesin-mesin Dompeng tersebut. Sekarang mereka bebas bekerja”

Kegiatan Penambangan emas di Desa Tambang Besi Sudah berjalan lama beroperasi namun belum ada tindakan hukum yang serius di ambil oleh polres merangin, sehingga pelaku PETI bebas beroperasi.

Personel Polri khususnya Jajaran Polres Merangin Sebagai mana seharusnya garda terdepan dalam penegakan hukum, yang sudah di atur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU No. 2 Tahun 2002).

Jika kita melihat dampak buruk dari kegiatan Penambangan emas Tampa izin ( PETI) berbahaya bagi lingkungan , tetapi juga bagi masyarakat sekitar serta masyarakat yang hidup di bantaran sungai yang beresiko menghadapi bencana alam seperti banjir dan tanah longsor.

Lebih parahnya lagi, aktivitas tabang emas ilegal ini juga menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri atau Air Raksa. Penggunaan merkuri atau air Raksa yang menjadi salah satu bahan utama dalam proses pemisahan emas dengan logam hitam sering masyarakat sebut kalam diketahui sangat merusak lingkungan. Sebuah studi mencatat bahwa 37% emisi merkuri global berasal dari aktivitas penambangan emas tampa izin (PETI) atau tambang emas ilegal. Kondisi ini menjadikan PETI di Merangin ancaman serius bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan setempat.

Aktivitas PETI jelas tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP), dan BBM solar yang di beli dari sumber yang diduga ilegal, namun kegiatan ini masih berlangsung tanpa hambatan.

Menurut Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku PETI dapat dijerat dengan Pasal 158 yang mengancam hukuman penjara hingga 5 tahun (**).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *