“”Wooow”” Sekda Batang Hari di Laporkan Terkait dugaan Penipuan sejumlah Uang.

Oplus_131072

Batang Hari~corongreformasi.com.  Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Batanghari”MA” dilaporkan ke Polda Jambi, terkait dengan penipuan dan penggelapan uang salah seorang pengusaha di Jambi, yakni”MS”sebesar Rp.500 juta rupiah.

 

Salah seorang kuasa hukum “MS” yakni “AS”mengatakan,Bahwa dengan ini pihaknya melaporkan dugaan tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan berdasarkan Pasal 378 KUHP Pidana dalam pasal ini diatur mengenai pasal penipuan.

 

” Ya, yang mana menyatakan bahwa barang siapa yang memiliki maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hak baik menggunakan nama palsu atau keadaan palsu baik menggunakan akal sehat dan tipu muslihat ataupun dengan karangan perkataan bohong, membujuk seseorang agar memberikan barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, maka akan dihukum dengan penipuan yang hukumannya penjara maksimal 4 Tahun,” Ujarnya

 

“AS” juga mengatakan, Untuk Pasal 372 KUHP pidana dalam pasal ini menyatakan bahwa barangsiapa yang sengaja memiliki dengan cara melawan hak suatu barang yang secara keseluruhan atau sebagian milik orang lain dan barang tersebut ada dalam tangannya bukan karena tindak kejahatan, maka akan dihukum dengan tindakan penggelapan yang hukumannya penjara maksimal 4 Tahun.

 

“Berdasarkan laporan nomor : LP/B/ 274/IX/2024/SPKT/ Polda Jambi tanggal 16 September 2024, sekitar pukul 13:59 Wib ini, Sekda ini resmi kita laporkan,”Kata “AS.

 

Tambahnya,Perlu diketahui terkait kronologis Laporan Dugaan Tindak Pidana bahwa Terlapor sudah memperdaya dengan memakai uang Pelapor sebesar Rp500. 000. 000,- (lima ratus juta rupiah) yang dibayar cash berdasarkan Kwitansi tertanggal 09 Juni 2023 lalu di ruang Sekretaris Daerah Batanghari.

 

Dimana di dalam keterangan Terlapor uang Pelapor yang Terlapor pakai akan di gunakan untuk usaha pertambangan di PT Nan Riang. Faktanya, usaha pertambangan tersebut tidak ada.

 

“Pelapor terpedaya dan merasa tertipu karena jabatan Terlapor sebagai Sekretaris Daerah Pejabat Tinggi di Kabupaten Batanghari sehingga Pelapor sangat yakin Terlapor akan komitmen mengembalikan uang Pelapor tepat waktu, namun hingga saat ini uang Pelapor yang Terlapor pakai tidak dikembalikan.

 

“Ya, terlapor sudah dikualifikasikan melakukan dugaan tindak pidana Penipuan dan atau penggelapan terhadap Pelapor,” Terang”AS. Namun sayangnya sampai berita ini di terbitkan saudara MA belum bisa di jumpai untuk di konfirmasi terkait masalah yang di laporkan tersebut. (Man)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *