Nekat Rampas Kendaraan milik Konsumen Tiga Debt Collector Meringkuk di Balik jeruji Besi.

Oplus_131072

Rabu, 23 Oktober 2024 – 20:23 WIB  BATANG HARI,- corongreformasi.com. Meskipun sudah berulang kali di tegaskan oleh Kapolri Bahwa tidak ada ampun bagi Para Debt Collector Yang melakukan Perampasan kendaraan secara paksa, Bahkan Mahkamah Konsitusipun telah mengeluarkan Keputusan sebagai pengganti undang undang terhadap Pasal 18 ayat 2 dan 3 yang mana pasal dan ayat tersebut selalu di jadikan celah bagi Debt Collector untuk melakukan Perampasan kendaraan secara paksa dengan putusan sebagai berikut.

 

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019 menyatakan bahwa Pasal 15 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Putusan ini memiliki beberapa implikasi hukum, di antaranya:

Pasal 15 UU Nomor 42 Tahun 1999 dianggap inkonstitusional jika ditafsirkan sebagai pelaksanaan jaminan fidusia yang mengakibatkan keberatan debitur.

 Dalam kondisi tertentu, titel eksekutorial tidak dapat dilaksanakan secara serta merta.

 Harus ada penetapan pengadilan sebelum eksekusi barang jaminan fidusia.  dalam hal ini harus ada permohonan lelang dengan objek berupa barang jaminan fidusia

 

Putusan MK bersifat final dan mengikat, serta langsung memperoleh kekuatan hukum sejak diucapkan dalam sidang pleno yang terbuka untuk umum.

 

Namun empat orang yang mengatasnamakan dirinya sebagai penagih Eksternal (Debt Collector) Masih saja nekad melakukan hal tersebut,  kini Tiga dari Empat orang tersebut meringkuk di jeruji besi Markas Komando Kepolisian Resort (Mapolres) Batang Hari.

Pasalnya ketiga oknum Debt Collector (DC) tersebut disinyalir telah melakukan perampasan kendaraan dijalan tepatnya di wilayah hukum Polres Batang Hari.

Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Batang Hari AKBP Singgih Hermawan SIK MAP saat dikonfirmasi membenarkan adanya beberapa orang yang diduga sebagai DC diamankan di Polres Batang Hari.

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

” Saat ini kami Polres Batang Hari sedang menangani kasus perampasan oleh Debt Collector yang tanpa mengantongi surat – surat yang lengkap,” Ujar Kapolres diruang kerjanya Rabu (22/10/2024).

Lanjut Kapolres, kejadian perampasan kendaraan tersebut terjadi pada tahun lalu tepatnya pada bulan Agustus tahun 2023 silam.

” Pada saat itu korban sedang mengendarai kendaraan mitshubishi triton dan bertepatan di pom bensin sungai buluh korban didatangi oleh beberapa orang yang mengaku suruhan dari suatu perusahaan ,” Tambah AKBP Singgih Hermawan SIK MAP.

 

” Dilokasi perampasan itu, korban sempat mempertanyakan kelengkapan surat, akan tetapi hanya dijawab urusannya di kantor saja, setelah itu kendaraan langsung diambil paksa oleh oknum DC, dan seketika itu korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Batang Hari,” Papar Kapolres.

Masih Kata Kapolres Batang Hari, setelah melalui proses maka ditetapkanlah empat orang tersangka didalam kasus perampasan kendaraan tersebut.

 

” Tiga dari empat tersangka berhasil di ringkus oleh tim dari Polda Jambi yakni BO, SL dan HN, sedangkan satu lagi berinisial S masih belum tertangkap,” Ungkap AKBP Singgih Hermawan SIK MAP.

” Ketika mendapat informasi adanya DPO kita yang di ringkus oleh tim dari Polda Jambi, maka tim kita langsung menjemput, dan saat ini tiga orang DC telah diamankan di Polres Batang Hari,” Tuturnya.

Kapolres Batang Hari juga menghimbau kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Batang Hari apabila menemukan adanya oknum DC yang ingin melakukan perampasan atau penarikan barang serta kendaraan segera melaporkan ke Polsek terdekat.

 

” Kepada masyarakat apabila ada yang mengaku sebagai DC segera melapor ke Polsek atau Polres terdekat, agar nanti lebih jelas apakah betul yang bersangkutan memiliki surat tugas dan membawa dokumen dari pengadilan yang sudah jelas terkait barang atau kendaraan untuk dilakukan penarikan,” Himbaunya.

Atas perbuatannya ketiga oknum DC yang telah diamankan di Polres Batang Hari tersebut akan dijerat berdasarkan dengan pasal perampasan yang disangkakan sesuai apa yang dilaporkan oleh korban.

 

” Pasal yang dikenakan sesuai dengan undang – undang akan dikenakan hukuman diatas lima tahun sehingga kita lakukan penahanan,” Pungkasnya.(Usman)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *